KOMPAS.com - Keputusan Hori bin Suwari (42) menggadaikan istrinya sendiri kepada tetangganya bernama Hartono senilai Rp 250 juta, justru berujung maut, Selasa (11/6/2019).
Hori, warga Lumajang, naik pitam dan gelap mata saat usahanya menebus utang dengan sebidang tanah ditolak Hartono. Hartono meminta Hori membayar utang dengan uang, bukan dengan sebidang tanah.
Hori pun akhirnya berencana membunuh Hartono. Sayang, Hori justru salah sasaran dan membunuh Muhammad Toha.
Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada istri Hori dan Hartono.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Hori, dirinya menggadaikan istrinya selama setahun kepada Hartono selama satu tahun.
Setelah jatuh tempo, Hori mendatangi Hartono untuk membayar utang dengan menawarkan sebidang tanah.
Kasus tersebut segera menjadi perbincangan masyakarata. Polisi pun mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Baca juga: Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta, Bacok Korban Saat Mencari Sepatu Anak yang Hilang
Pada hari Selasa (11/6/2019) malam, Hori, warga Desa Janggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, mencari keberadaan Hartono dengan membawa celurit.
Dia marah karena keinginannya menebus utang dan mengambil kembali istrinya ditolak oleh Hartono.
Sementara itu, Toha bersama temannya bernama Kholik (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, sedang bersama-sama mencari sepatu milik anak Kholik yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo desa setempat.
Tanpa disadari Toha, Hori yang saat itu juga berada di sekitar Jalan Dusun Argomulyo, tiba-tiba membacok dirinya dengan celurit.
Toha pun langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung.
Hori pun kaget saat melihat bukan Hartono yang dia bacok, tetapi Toha. Hori pun segera kabur dari lokasi kajadian.
Kholik dan warga segera melarikan Toha ke rumah sakit. Sayangnya, sebelum sampai mendapat perawatan, Toha meninggal dunia.
Baca juga: Motif Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta Merencanakan Pembunuhan, tapi Salah Sasaran
Setelah aksi maut itu berlangsung, barulah Hori menyadari yang menjadi korban bukanlah targetnya melainkan orang lain yang memiliki perawakan mirip dengan target.
"Bahkan ternyata korban (Toha) dengan pelaku (Hori) ini masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).
Setelah pembacokan, Hori lantas melarikan diri. Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke rumah sakit.
Namun nyawanya tidak tertolong akibat parahnya luka yang diderita Toha. Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.
Baca juga: Pura-pura Rental, 2 Pelaku Ini Gadai 25 Mobil
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk istri Hori dan Hartono.
"Sesuai instruksi kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," katanya.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Bawa Kabur dan Gadai Motor Teman, Pemuda Ini Ditangkap
Sumber: KOMPAS.com (Robertus Belarminus, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.