Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Suami Gadaikan Istrinya, Korban Tewas Masih Kerabat hingga Polisi Periksa Istri

Kompas.com - 15/06/2019, 13:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Toha pun langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung.

Hori pun kaget saat melihat bukan Hartono yang dia bacok, tetapi Toha. Hori pun segera kabur dari lokasi kajadian.

Kholik dan warga segera melarikan Toha ke rumah sakit. Sayangnya, sebelum sampai mendapat perawatan, Toha meninggal dunia.

Baca juga: Motif Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta Merencanakan Pembunuhan, tapi Salah Sasaran

3. Ternyata, Toha dan Hori masih kerabat

Setelah aksi maut itu berlangsung, barulah Hori menyadari yang menjadi korban bukanlah targetnya melainkan orang lain yang memiliki perawakan mirip dengan target.

"Bahkan ternyata korban (Toha) dengan pelaku (Hori) ini masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).

Setelah pembacokan, Hori lantas melarikan diri. Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke rumah sakit.

Namun nyawanya tidak tertolong akibat parahnya luka yang diderita Toha. Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.

Baca juga: Pura-pura Rental, 2 Pelaku Ini Gadai 25 Mobil

4. Polisi berencana periksa istri Hori dan Hartono

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk istri Hori dan Hartono.

"Sesuai instruksi kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," katanya.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Bawa Kabur dan Gadai Motor Teman, Pemuda Ini Ditangkap

Sumber: KOMPAS.com (Robertus Belarminus, Rachmawati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com