Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan SKTM di Gunungkidul Berisi Pernyataan Siap Dikutuk Sesuai Agama yang Dianut

Kompas.com - 14/06/2019, 16:57 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun

3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan TUHAN dan Manusia.

“Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanda tangan bermeterai.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Sutikno mengatakan, dirinya mengaku kaget dengan surat 3 lembar yang disodorkan oleh pemerintah desa kepadanya saat mengurus. Sebab, salah satu lembar berisi surat pernyataan tersebut.

"Kalau dilihat isinya kan tidak etis. Saya berharap surat tersebut diganti," ucapnya.

Kepala Desa Rejosari Paliyo mengatakan, surat tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, sebagai pemangku kebijakan mengeluarkan KIS yang bersumber dari APBD.

Pihaknya pun tidak sependapat dengan isi surat yang dinilainya tidak etis karena terdapat kalimat melaknat.

Pihaknya menerima surat tersebut dari Dinas Sosial pada bulan Maret 2019. Saat ini yang mengajukan surat keterangan miskin pun disodori surat tersebut sesuai dengan agamanya masing-masing.

Saat ini di Desa Rejosari KIS yang tidak aktif ada 380 orang.

"Kami pihak desa sebenarnya tidak sependapat dengan isi surat tersebut. Tetapi mau bagaimana lagi," ucapnya.

Ketika Kompas.com melihat satu bundel surat, yang berkop surat Dinas Sosial yang ditujukan kepada camat se kabupaten Gunungkidul dan Kasi Pelayanan Desa se-Kabupaten Gunungkidul. Inti suratnya, penerbitan surat tersebut dalam rangka tertib administrasi.

Sejak tanggal 1 Maret 2019, berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten GunungkidulTahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Iya benar kami yang mengeluarkan, dasarnya peraturan Bupati. Untuk mengajukan surat keterangan dan skrining," kata Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Irianti saat ditemui di kantornya.

Surat tersebut ditanda tangani yang bersangkutan agar tidak memanipulasi data yang diajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com