KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair.
Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah DT, YA, HP, LL, BY dan FP.
Salah satu tersangka berinisial LL ditangkap di Jakarta. Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa.
Selain itu, LL juga diketahui memiliki 10 nomor telepon genggam untuk melakukan komunikasi.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY dan FP.
Wijaya menjelaskan, DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor dan BY dan FB sebagai pengawas.
"Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka dan sekarang mereka sudah kami tahan," ungkap Wijaya.
Baca juga: Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.
Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, termasuk Frans Lebu Raya, mantan Gubernur NTT.
Seperti diketahui, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.
Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari.Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan. Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen.