Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 1Kg Sabu Lewat Anus, Pria Afrika Divonis 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2019, 10:02 WIB
Rachmawati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Abdul Rahman Asuman (43), pria asal Tanzania, Afrika ini pun akhirnya diganjar pidana penjara selama 17 tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/6/2019).

Ia dinyatakan bersalah setelah menyelundupkan 99 buah kapsul berisi sabu-sabu total berat 1.130,96 gram.

Modusnya, puluhan kapsul itu ia masukkan ke dalam rongga pencernaan (anus).

Menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, terdakwa melalui penasihat hukumnya tanpa diskusi yang panjang, langsung menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap I Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Sabu Dalam Ember Cat

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika belum bersikap dan masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kadek Wahyudi menuntut Abdul Rahman Asuman dengan pidana penjara selama 19 tahun. Ditambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, mengimpor atau menyalurkan narkotik golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Polisi Memburu Orang yang Selundupkan Sabu-sabu Dalam Ember Cat dan Charger

Sebagaimana dakwaan primair, Abdul Rahman dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Oleh karenanya ia divonis pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dengan denda Rp 5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa dikenakan hukuman pengganti, pidana penjara selama delapan bulan," tegas Hakim Ketua Engeliky Handajani Day.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa,  terdakwa ditangkap  pada tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, saat dia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa tiba dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Ketika tiba di terminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan gelagat terdakwa terlihat mencurigakan," jelas Jaksa Kadek Wahyudi kala itu.

Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar

Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. Namun hasilnya petugas tidak menemukan barang mencurigakan apapun

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rongga pencernaan terdakwa, melalui lubang anus dengan feses dan ditemukan benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan.

Di dalamnya berisi kristal bening sabu-sabu, berjumlah 82 buah kapsul.

Diindikasi masih terdapat kapsul yang belum keluar dari rongga pencernaan terdakwa sehingga Sabtu, 2 Februari 2019 terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar.

Selama di rumah sakit itu, terdakwa mengeluarkan 17 kapsul berisi sabu-sabu. Lalu dilakukan rontgen dan tidak ada lagi benda yang mencurigakan di rongga pencernaan terdakwa.

Baca juga: Berkedok Pekerja Migran dari Malaysia, Pria Ini Simpan Sabu di Sandal

Jumlah keseluruhan kapsul yang berisi sabu-sabu sebanyak 99 buah kapsul, dengan berat 1.130,96 gram.

"Maksud dan tujuan terdakwa membawa narkotik itu ke Bali untuk nantinya akan diserahkan ke orang lain," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar itu

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan 99 Kapsul Berisi Sabu Diganjar 17 Tahun Penjara, WN Tanzania Langsung Menerima,

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com