Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Sidang MK, KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg

Kompas.com - 14/06/2019, 07:41 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mengahadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau menyerahkan dokumen seberat 257 kilogram yang berisi kronologis dan bukti-bukti untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan bukti tersebut terdiri dari satu eksemplar bukti bersegel dan 11 eksemplar kopian yang diserahkan ke Kuasa Hukum KPU RI.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan penyerahan bukti tersebut sudah diterima dan diverifikasi oleh MK.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga: Kami Harap Pendukung Tak Hadir Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Namun Widoyono enggan berkomentar banyak terkait apa saja yang menjadi permasalahan di wilayah Kepulauan Riau.

"Yang jelas untuk bukti-bukti yang kami serahkan ke KPU RI sedikitnya ada 257 kg," kata Widiyono saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/6/2019).

Dari dokumen seberat 257 kg yang dibawa, di antaranya 11 kg untuk bukti dari KPU Provinsi Kepri, dari KPU Bintan seberat 41 kg, dan KPU Tanjungpinang seberat 26 kg.

Kemudian bukti untuk KPU Batam seberat 65 kg, KPU Karimun seberat 41 kg, KPU Lingga seberat 26 kg, KPU Natuna seberat 26 kg, dan KPU Anambas ada 21 kg.

Baca juga: Jika Tak Rampung, KPU Kepri Akan Ambil Alih Pleno KPU Batam

Batas penerimaan oleh MK setelah diperbaiki adalah sore ini, yakni pukul 17.00 WIB, Jumat (14/6/2019).

"Penyerahan perbaikan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan saat penyerahan alat bukti di Ballroom Flores sesuai yang disampaikan atau dihubungi oleh tim helpdesk per wilayah masing-masing," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com