Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Overdosis dan Telanjang di Mobil, 2 Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2019, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

PATI, KOMPAS.com - Marso dan Marhatam, dua pria yang sempat membuat heboh masyarakat karena ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil Kabupaten Pati akibat overdosis sabu pada Desember 2018 lalu telah menerima vonis hakim, Kamis (13/6/2019).

Keduanya divonis delapan tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan setelah 13 kali persidangan. Sidang terakhir digelar Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” begitu bunyi putusan hakim.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Sabu Dalam Ember Cat

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Agung Iriawan selaku hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada 20 Desember 2018 silam di depan Bank Mandiri seberang Pasar Trangkil.

Baca juga: Kronologi Perawat Tewas karena Diduga Overdosis Obat Anestesi di Bekasi

Marhatam alias Dony dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.

Keduanya langsung ditahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keberadaan mereka waktu kejadian memang menggegerkan warga.

Selain telanjang bulat, mereka juga berpelukan mesra dengan posisi tengkurap di dalam mobil. Polisi memastikan jika dua lelaki itu pasangan sejenis.

Menurutnya, aksi telanjang bulat yang pelaku lakukan adalah pengaruh dari sabu-sabu yang dikonsumsinya dalam jumlah besar.

"Mereka sampai berhalusinasi berlebihan karena menggunakan obat tersebut dalam jumlah yang sangat besar, overdosis," ungkap Kapolres Pati AKBP Jon Wesly saat pers rilis di Mapolres, Jumat (28/12/2018).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com