Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair

Kompas.com - 14/06/2019, 06:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Rachmawati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.

Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni DT, YA, HP, LL, BY dan FP.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, kerugian negara akibat korupsi dalam kasus itu mencapai miliaran Rupiah.

"Berdasarkan hitungan dari ahli, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 6 miliar," ungkap Wijaya kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tersangka Korupsi NTT Fair Gunakan 10 Nomor Ponsel untuk Komunikasi

Pihaknya kata Wijaya, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, dengan meminta masukan dari tim ahli dan juga saksi.

Adapun saksi yang telah diperiksa, lanjut Wijaya, secara keseluruhan berjumlah 25 orang, termasuk mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan Gubernur NTT.

"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com di gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka

Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

Nanti kita lihat hasil penyidikan dan yang jelas, kita bersepakat untuk pemberkasan dulu. Mungkin tidak begitu lama lagi karena terkait dengan standar operasional prosedur penyidikan," kata Febrie.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta

Kemudian, proyek tersebut diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com