Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bogor: Warga Bogor Diimbau Tak Datang ke MK demi Keamanan Bernegara

Kompas.com - 13/06/2019, 19:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.comWakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengimbau warga Kabupaten Bogor untuk tidak mendatangi sidang pertama sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masyarakat (Bogor) kami imbau agar tidak datang ke tempat itu (MK) demi menjaga keamanan dan kenyamanan bernegara khususnya di Kabupaten Bogor," katanya di Cibinong, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Sidang MK, 1.100 Personel TNi-Polri Akan Sweeping Kendaraan Menuju Jakarta

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, imbauan tersebut seiring dengan permintaan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto kepada para pendukungnya untuk tidak datang.

Dengan demikian, seluruh masyarakat baik dari tingkat atas hingga tingkat bawah harus menerjemahkan perintah tersebut sebagai larangan.

"Imbauan dari capres 02 (Prabowo) juga sudah jelas itu harus diterjemahkan untuk tidak mendatangi ke tempat sidang di MK. Alhamdulillah beliau dengan legowo menginstruksikan itu kita dengan senang hati kami mengikuti imbauan itu," ucapnya.

Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor itu juga berharap kepada seluruh masyarakat baik pendukung 01 Jokowi-Ma'ruf Amin maupun 02 Prabowo-Sandiaga untuk mempercayakan permasalahan sengketa pilpres kepada para hakim MK.

Ia menilai tugas masyarakat telah selesai dan kini hanya tinggal menunggu keputusan MK.

"Karena tugas masyarakat sudah selesai dan urusan yang lain juga masalah pileg dan pilpres sudah ada yang mengurus, jadi saya imbau menunggu hasilnya. Apapun yang diputuskan MK ya itulah sebagai hasilnya, kita juga menghormati suatu lembaga dan keputusannya kita ikuti," ujarnya.

Baca juga: Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa di MK Saat Sidang Sengketa Pilpres

Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com