Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Istri Jadi Jaminan Utang Rp 250 Juta, Suami Salah Bunuh Orang hingga Ditebus dengan Sebidang Tanah

Kompas.com - 13/06/2019, 16:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, yang menggadaikan istrinya untuk berhutang Rp 250 juta akhirnya berujung maut.

Hori yang bermaksud menebus istrinya dengan sebidang tanah ternyata ditolak oleh Hartono, si pemberi utang.

Hori yang kalap pun mengincar Hartono. Hori menyerang seseorang yang disangkanya adalah Hartono secara membabi buta. Ternyata Hiro membacok Muhammad Toha hingga tewas.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Gadaikan istri untuk utang Rp 250 juta

Ilustrasi korban pemerkosaanShutterstock Ilustrasi korban pemerkosaan

Polisi sempat tak habis pikir dengan keputusan Hori untuk menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Kapolres Lumajanng, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis Surya.co.id.

Dari keterangan Hiro, dirinya meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.

Sabagai jaminannya, Hori memakai istrinya sendiri. Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

Baca juga: Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang

2. Tebus dengan sebidang tanah ditolak Hartono

Ilustrasi utangfromdebttomillionaire.com, dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi utang

Setelah setahun menggadaikan istrinya, Hori pun bermaksud menebus istrinya di rumah Hartono.

Namun sayangnya, Hori menawarkan sebidang tanah untuk melunasi utangnya kepada Hartono dan membawa pulang kembali istriny, R.

Sayangnya, Hartono menolak pembayaran utang dengan sebidang tanah. Dirinya bersikukuh utang dikembalikan dalam bentuk uang.

Melihat sikap Hartono, Hori pun merasa kecewa dan marah. Dirinya lalu nekat untuk menghabisi nyawa Hartono.

Baca juga: Viral Video Wanita Penumpang Taksi Online Marah-marah karena Tak Mau Bayar Ongkos, Ini Penjelasannya

3. Salah sasaran berujung maut

Pembunuhan.Thinkstock Pembunuhan.

Hori yang gelap mata segera mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit. Lalu saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Namun, pria yang ia bacok ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Warga sekitar segera melaporkan ke polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun, ternyata salah target," kata Hasran.

Baca juga: Viral, Perempuan Nekat Kendarai Motor Lewati Tol Madiun-Nganjuk

4. Hori diancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Selama pemeriksaan di Polres Lumajang, Hori mengaku terlilit utang dan nekat menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp 250 juta.

Polisi pun menganggap perbuatan Hori di luar nalar akal manusia. Kapolres Lumajang bahkan menganggap Hori memiliki masalah degradasi moral.

Polisi menjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Fakta Kasus Pria Ancam Bunuh Jokowi, Ternyata Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sumber: KOMPAS.com (Khairina)/ Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com