Hori yang gelap mata segera mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit. Lalu saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Namun, pria yang ia bacok ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha. Warga sekitar segera melaporkan ke polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun, ternyata salah target," kata Hasran.
Baca juga: Viral, Perempuan Nekat Kendarai Motor Lewati Tol Madiun-Nganjuk
Selama pemeriksaan di Polres Lumajang, Hori mengaku terlilit utang dan nekat menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp 250 juta.
Polisi pun menganggap perbuatan Hori di luar nalar akal manusia. Kapolres Lumajang bahkan menganggap Hori memiliki masalah degradasi moral.
Polisi menjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Fakta Kasus Pria Ancam Bunuh Jokowi, Ternyata Diserahkan Keluarga ke Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Khairina)/ Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.