Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Dugaan Makar, Kritik Fadli Zon hingga Diduga Dilakukan Dokter Hewan di Sumbar

Kompas.com - 13/06/2019, 10:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Iya benar, penangguhan mereka dikabulkan," ujar Kassubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Ia menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap Rafdinal dan Zulkarnain, tidak lepas dari alasan kemanusiaan. Selain itu, keluarga juga memohon agar keduanya dapat ikut berlebaran di rumah.

"Jadi penyidik mengabulkannya, alasanya kemanusiaan," katanya.

Baca juga: Agar Bisa Lebaran di Rumah, Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Makar Dikabulkan

3. Neno Warisman dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan makar

Desmaniar, warga Pekanbaru, melaporkan tokoh penggerak #2019GantiPresiden, Neno Warisman ke Polda Riau dengan tuduhan percobaan makar.

"Yang kita laporkan Pasal 107 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Itu percobaan makar. Terlapornya Ibu Neno Warisman," ucap Desmaniar saat ditemui wartawan, Kamis (16/8/2018).

"Kenapa saya melapor? Legal standing saya sebagai pelapor, saya sebagai seorang muslimah. Dasar hukum saya adalah Al Quran surah Ali Imran ayat 103 dan ayat 110 serta surah At-taubah ayat 71," sambung Desmaniar yang juga seorang pengacara.

Bukti yang ia perlihatkan adalah pemberitaan mengenai keberadaan Neno melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Batam beberapa waktu lalu.

Menurutnya, gerakan tersebut dianggap sudah massif dan dapat mengancam kesatuan NKRI.

"Sesuai dengan UU ITE, rekam digital dapat dijadikan dasar yang sah di mata hukum," kata Desmaniar.

Baca juga: Dituding Makar, Neno Warisman Dilaporkan ke Polda Riau

4. Polda Bali tangkap KHB karena sebar ujaran kebencian dan makar

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menangkap KHB (49) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait makar. KHB diringkus aparat berwenang pada 13 Mei 2019.

"Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, di Denpasar, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2019).

Hengky mengatakan, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose telah memerintahkan tindakan tegas bagi orang-orang yang menyebarkan hal-hal atau informasi negatif.

"Di sini, kami juga memiliki cyber settle light dan kami juga melakukan upaya lainnya, karena itu kami mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Bali, agar tidak ikut serta menyebarkan semburan-semburan kebencian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih lagi adanya hoaks yang dapat merugikan," kata Hesengky.

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com