Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Khatib Shalat Id yang Ceramah Politik Minta Maaf | Ahmad Dhani Divonis 2 Perkara Berbeda

Kompas.com - 13/06/2019, 07:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Rachmawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gara-gara memilih topik ceramah berbau politik, para jemaah shalat Idul Fitri di Klaten, Jawa Tengah, membubarkan diri, Rabu (5/6/2019).

Peristiwa di tersebut terjadi di Lapangan Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2019) lalu.

Hal tersebut diketahui setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @m.bahrunnajach pada lima hari lalu atau Jumat (7/6/2019).

Sementara itu, berita tentang penjual rujak cingur seharga 60.000 di Surabaya, Marmilla atau Mella (43), menjadi sorotan.

Mella tidak menyangka dagangan rujak cingurnya bisa viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan orang yang memviralkan video tersebut.

Namun, dirinya mengaku mendapat hikmah atas viralnya video yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu itu.

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

1. Khotbah berbau politik, jemaah di Klaten bubarkan diri

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Camat Trucuk Bambang Haryoko membenarkan adanya insiden jemaah shalat Id membubarkan diri setelah mendengar ceramah politik yang disampaikan khatib.

Menurut Bambang, khotbah yang disampaikan khatib tidak tepat karena situasi politik yang sedang terjadi saat ini. Seharusnya, lanjut dia, khatib menyampaikan ceramah yang sesuai dengan momen lebaran.

"Khotbah yang disampaikan tidak tepat dengan situasi politik yang sekarang masih memanas. Sifatnya itu wajar. Tetapi karena disampaikan di tempat yang tidak pas, jadi masalah. Sebagian jemaah ada yang membubarkan diri," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Baca berita selengkapnya: Viral, Jemaah Shalat Id Bubarkan Diri gara-gara Khatib Ceramah Politik

2. Viral rujak cingur seharga Rp 60.000 di Surabaya

Ibu Mella, penjual rujak cingur seharga Rp 60.000 di Wiguna Timur, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya, melayani pembeli, Rabu (12/6/2019). KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Ibu Mella, penjual rujak cingur seharga Rp 60.000 di Wiguna Timur, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya, melayani pembeli, Rabu (12/6/2019).
Mella menceritakan, pada Sabtu (8/6/2019), ada empat pemuda yang membeli rujak cingurnya serta es manado.

Namun saat itu, kata Mella, di video yang viral itu disebutkan bahwa es teh dijual Rp 15.000.

"Saya enggak jual es teh. Orang itu beli es manado ambil berkali-kali. Es manado memang dijual Rp 15.000. Tapi dibilang es teh," ujar dia.

Ia menegaskan, rujak cingur seharga Rp 60.000 itu bukan untuk menipu pembeli. Sebab, satu porsi rujak cingur itu bisa dimakan untuk tiga orang.

"Irisan cingurnya pun besar-besar. Petisnya bukan petis biasa yang dijual Rp 10.000-an. Petisnya dua macam, petis Madura dan petis udang. Harga per kilonya Rp 90.000," ucap Mella.

Baca berita selengkapnya: Kisah Penjual Rujak Cingur Rp 60.000 di Surabaya yang Viral, Dapat Teror Puluhan Kali hingga Biayai Suami Cuci Darah

3. Terpidana Ahmad Dhani divonis 2 perkara berbeda, ini penjelasannya

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Musisi Ahmad Dhani divonis atas dua perkara yang bebeda. Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Lalu suami Mulan Jameela itu langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.

"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).

Baca berita selengkapnya: Ada 2 Vonis Ahmad Dhani, Bagaimana Eksekusinya?

4. Penemuan pompa air tanpa BBM dan listrik

Pande Mangku Nyoman Merdana saat memasang pompa ciptaannya, Hidropande, di Kesiman, Denpasar, Selasa (11/6/2019).
Tribunnews Pande Mangku Nyoman Merdana saat memasang pompa ciptaannya, Hidropande, di Kesiman, Denpasar, Selasa (11/6/2019).
Pande Mangku Nyoman Merdana berhasil menciptakan sebuah pompa air tanpa menggunakan tenaga listrik maupun BBM.

Pompa air yang diberi nama Hidropande tersebut, saat ini telah digunakan di 32 titik di wilayah Pulau Bali.

Pria kelahiran Sepang, Buleleng, Desember 1970 memulai riset pembuatan pompa ini pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 karyanya mendapat Hak Paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

“Saya lihat masyarakat Bali banyak kekurangan air saat musim kemarau. Kemudian muncul niat saya menciptakan sesuatu yang mampu memakmurkan masyarakat. Saya berpikir betapa senangnya masyarakat kalau saya bisa mencipakan sebuah alat yang mampu bawa air dari bawah ke atas tanpa energi apapun. Karena sesuai medan di Bali, air berlimpah di bawah sementara di atas kering,” kata lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Nasional Malang tahun 1994 ini.

Baca berita selengkapnya: Pria Asal Bali Ciptakan Hidropande, Pompa Air Ramah Lingkungan jadi Solusi Saat Kekeringan

5. Terlilit hutang dan gadaikan istrinya, Hori salah bunuh orang

Ilustrasi 
DIDIE SW/dok. Kompas.com Ilustrasi

Gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun berniat membunuh orang yang memberinya utang.

Namun, ia justru membunuh orang yang salah. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Baca berita selengkapnya: Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang

Sumber: KOMPAS.com (Khairina, Rachmawati, Achmad Faizal, Labib Zamani, Ghinan Salman)/ Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com