Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Tewasnya Santri di Tanah Datar Masih Bolak-balik Polisi-Kejaksaan

Kompas.com - 12/06/2019, 17:37 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Empat bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap santri RA di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) masih belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas kasus masih masih bolak-balik antara Kepolisian Padang Panjang dan Kejari Padang Panjang. Saat ini, Polres Padang Panjang sudah melimpahkan lagi berkasnya ke Kejari Padang Panjang.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Padang Panjang. Ini pelimpahan yang ketiga," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulia yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Kasus Kematian Santri Tanah Datar Masih di Kejaksaan, Orangtua Korban Mencari Keadilan

Hidup Mulia mengakui berkas kasus tersebut sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa karena masih ada kekurangan.

"Saat ini kita menunggu dari jaksa kelengkapannya. Kita juga berharap kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.

Hidup Mulia mengatakan, 17 orang tersangka sudah dititipkan di pondok pesantren.

"Mereka ada di ponpes dan orangtua. Mereka dijamin oleh keluarganya. Namun, tetap dalam pengawasan kita," katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Santri Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Tanah Datar

Sementara orangtua korban, Yoserizal, berharap kasus ini segera dituntaskan.

Yoserizal menuntut keadilan terhadap meninggalnya sang anak. Keluarga berharap kasus tersebut segera disidangkan karena anaknya RA sudah meninggal dunia, sementara pelakunya yang merupakan rekannya sesama santri masih belum mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Saya mencari keadilan. Anak saya sudah meninggal, tapi pelakunya masih belum mendapatkan hukuman setimpal. Sudah empat bulan, belum juga tuntas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com