Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumbar Hadapi 8 Gugatan Parpol di MK

Kompas.com - 12/06/2019, 16:12 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersiap menghadapi gugatan enam partai politik dengan delapan poin gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut berasal dari Partai Nasdem dengan fokusnya DPRD Padang Dapil 3, PAN DPRD Agam Dapil 4 dan Pesisir Selatan Dapil 2, Berkarya DPR-RI Sumbar 2, PDI-P DPR-RI Sumbar 1, PPP DPR-RI Sumbar 2, dan Demokrat DPRD Sijunjung Dapil 3.

Baca juga: Gugatan MK Ditolak, Uu-Ade Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tasikmalaya

Selain itu, KPU Sumbar juga mempersiapkan diri untuk membantu KPU RI terkait gugatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan itu bersifat teoritis yakni administrasi dan tindak pidana Pemilu.

"Ada delapan poin gugatan yang dilayangkan oleh enam partai politik mulai dari DPR RI, DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten dan kota ke MK. Kami bersiap menghadapi gugatan itu," kata Kabag Hukum dan Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Agus Catur menyebutkan, KPU Sumbar akan hadir di MK baik sebagai tergugat langsung dari parpol maupun sebagai supervisi, karena gugatan tersebut meliputi DPR RI, DPRD Sumbar, dan DPRD kabupaten dan kota.

“Kami sudah persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan parpol tersebut,” ungkap Agus Catur.

Baca juga: Istana Apresiasi Imbauan Prabowo yang Larang Pendukungnya ke MK

Ditambahkannya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan selalu siap membuka data jika itu diminta MK, karena konsep pemilu itu jujur dan terbuka.

Pihaknya berharap, apapun yang diputuskan MK bisa diterima semua pihak, termasuk parpol dan KPU sehingga tidak menimbulkan tindakan anarkis di tengah masyarakat.

"Setelah MK, tidak ada lagi gugatan, makanya kami berharap apapun hasil keputusan MK dapat diterima semua pihak," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com