KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nusa Tenggara Timur ( NTT) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sepeti diketahui, unggahan dari pemilik akun Facebook Eliana Ata Goran, menjadi viral di media sosial setelah menulis kata-kata tidak pantas kepada Presiden Jokowi.
Sementara itu, Eliana mengaku akun Facebooknya telah diretas dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Demi kepentingan penyelidikan, Eliana pun harus menjalani pemeriksaan secara intensif di POlres Lembata, NTT.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, polisi dari Polres Lembata berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah itu. Polisi segera membawa terduga pelaku ke Polres Lembata untuk dimintai keteranga.
Dalam unggahannya tersebut, pelaku diduga menghina Presiden Joko Widodo dan menjadi viral di media sosial.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Lembata," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Wanita yang Diduga Hina Jokowi Mengaku Akun Facebooknya Diretas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan