KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sepeti diketahui, unggahan dari pemilik akun Facebook Eliana Ata Goran, menjadi viral di media sosial setelah menulis kata-kata tidak pantas kepada Presiden Jokowi.
Sementara itu, Eliana mengaku akun Facebooknya telah diretas dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Demi kepentingan penyelidikan, Eliana pun harus menjalani pemeriksaan secara intensif di POlres Lembata, NTT.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, polisi dari Polres Lembata berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah itu. Polisi segera membawa terduga pelaku ke Polres Lembata untuk dimintai keteranga.
Dalam unggahannya tersebut, pelaku diduga menghina Presiden Joko Widodo dan menjadi viral di media sosial.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Lembata," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Wanita yang Diduga Hina Jokowi Mengaku Akun Facebooknya Diretas
Menurut Jules Abraham, kasus ini sedang ditangani aparat penyidik Polres Lembata.
"Kami lagi cek apa motif yang bersangkutan. Sementara masih didalami oleh penyidik. Kami masih tunggu perkembangan hasil penyelidikan," ujar Jules.
Seperti diketahui, akun Facebook Eliana Ata Goran mengunggah perkataan yang diduga penghinaan terhadap Jokowi.
Dalam tulisannya yang sempat viral di grup Facebook Berita Flotim Terkini, akun Eliana Ata Goran menulis kata-kata tak pantas.
Baca juga: Diduga Hina Jokowi di Facebook, IRT di NTT Ditangkap Polisi