Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengarkan Vonis Hakim, Ahmad Dhani Tertunduk

Kompas.com - 11/06/2019, 15:43 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani terlihat menunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Mengenakan atasan hem berwana cokelat dan bawahan berwarna gelap, penampilan Ahmad Dhani tidak seperti saat menghadiri sidang-sidang biasanya. Suami Mulan Jameela itu telihat lebih santai dengan mengenakan sepatu kets.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Banding, Jaksa Pikir-pikir

Dalam putusannya, hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1 tahun. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun," kata Anton.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Pertimbangan yang meringan hukuman kepada Ahmad Dhani, kata Anton, adalah Ahmad Dhani dinilai kooperatif dan bersikap sopan saat persidangan.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta Persidangan

 

"Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, dan sebagai seorang caleg dia harus menjaga perkataannya," terang Anton.

Ahmad Dhani sempat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, setelah itu dia langsung masuk ke mobil tahanan khusus untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng di Sudoarjo.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat saksi merasa direndahkan dan terhina. Selain itu, sebagai calon legislatif seharusnya menjaga lisan dengan baik. #AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com