KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin telah menyatakan, kehadiran ASN pada hari pertama mereka bekerja usai cuti Lebaran 2019, Senin (10/6/2019) akan dipantau.
Berdasar pengamatan Kompas.com, sebanyak 219 PNS di Provinsi Banten tidak hadir maupun terlambat tanpa keterangan.
Data tersebut tercatat dalam sistem absen online yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, ada 415 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang tidak masuk kantor dan hadir dalam apel awal bulan di lapangan Alun-alun Engku Putri Pemerintah Kota Batam, Senin (10/6/2019).
Berikut ini fakta hari pertama masuk kerja bagi ASN di sejumlah daerah:
Komarudin, Kepala BKD Provinsi Banten, menjelaskan, ada sekitar 219 ASN yang membolos pada hari pertama kerja.
"Dari 3.660 wajib apel, 219 pegawai tidak masuk tanpa berita dan 39 orang cuti," kata Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, di Serang, Senin (10/6/2019).
Komarudin mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai seusai dengan beratnya pelanggaran dan akan diakumulasikan dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya.
"Yang tanpa keterangan ini kami identifikasi dan akan kami panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat," kata dia.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Banten, 219 ASN Mangkir Tanpa Keterangan
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terlambat masuk kantor dan tidak bisa mengikuti upacara bendera di hari pertama masuk kerja.
Akibatnya, para ASN tersebut hanya menonton upacara bendera dari luar pintu pagar.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan upacara menghimbau agar seluruh ASN lebih giat bekerja pasca libur lebaran idul fitri.
"Bagi ASN yang telat tentunya mendapat sanksi bisa berupa secara lisan maupun penundaan pemberiaan tunjangan, dan bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja atau menambah libur maka akan diberikan sanksi menengah sesuai yang ditetapkan menteri. Sanksi menengah ini berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji" katanya, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda, Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama