Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Sehari, Gaji PNS Dipotong 20 Persen, kalau Sampai 3 Hari Jadi 100 Persen

Kompas.com - 11/06/2019, 09:33 WIB
Junaedi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran bakal menerima sanksi pemotongan gaji 20 persen hingga seluruhnya.

Bupati Mamuju Hasbi Wahid yang menggelar sidak ke sejumlah intansi, termasuk RSUD Mamuju seusai upacara bendera, Senin (10/6/2019), menegaskan, dia tidak segan–segan melakukan pemotongan gaji tersebut.

Baca juga: Gaji Ditunda hingga Diberhentikan, Ini Peringatan Gubernur untuk PNS yang Bolos

Penerapannya, pemotongan gaji 20 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, 50 persen yang tidak masuk kerja hingga hari kedua dan 100 persen atau tidak bakal menerima gaji selama sebulan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari.

“Sesuai PP 53 ASN yang melanggar disiplin bisa dikenai sanksi, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama gajinya bisa dipotong 20 persen, dua hari tidak masuk bisa dipotong 50 persen dan jika tiga hari tidak masuk kerja, bisa ASN bersangkutan tidak terima gaji,” tutur Hasbi.

Hasbi mengatakan, ASN yang dinilai melanggar disiplin juga bakal diadukan ke KemenPAN-RB dan terancam sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan jika tidak bisa lagi diberi pembinaan.

Adu mulut dengan ASN yang telat 

Sebelum sidak, Hasbi memimpin upacara bendera. Dalam amanatnya, Hasbi mengatakan, tindakan disiplin ini dilakukan agar menjadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi ASN yang mengulangi perbuatan serupa.

Hasbi menyatakan, ASN seharusnya menjadi teladan masyarakat dan bukannya malas serta memberi contoh buruk dengan cara melanggar disiplin.

Sementara itu, sejumlah ASN yang datang terlambat dihadang petugas Satpol PP dan tidak diperkenankan mengikuti upacara.

Baca juga: Kisah Pasukan Polisi Ganjal Ban di Jalur Maut Sarangan, demi Nyawa hingga Dikerjai Pengendara

Puluhan ASN ini baru diberikan izin masuk setelah upacara bendera selesai. Bahkan sempat terjadi aksi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan sejumlah ASN yang keberatan karena tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera.

Mereka yang terlambat ditahan di luar lapangan hingga upacara usai.

Salah satu petugas Satpol PP menyampaikan bahwa ini adalah perintah Bupati. ASN yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com