Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma: Ada Sanksi untuk ASN yang Tidak Masuk Kerja Pasca-Lebaran

Kompas.com - 10/06/2019, 16:24 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, di hari pertama masuk kerja ini, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah mengecek ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kantor kelurahan.

Itu dilakukan untuk mengecek kehadiran para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemkab Banyumas Datang Terlambat

"Nanti akan ada sanksi (kalau tidak masuk kerja) dan akan diperiksa oleh Inspektorat. Kalaupun tidak masuk, harus ada alasan yang jelas," kata Risma, saat menggelar Halal Bihalal bersama jajaran ASN Pemkot Surabaya, Senin (10/6/2019).

Menurut Risma, ASN dan pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca-Lebaran akan diketahui pada sore nanti.

Apabila masih ada ASN dan pegawai yang tidak masuk kerja, maka akan dievaluasi.

"Alasan tidak masuknya kenapa. Nanti yang pasti akan diperiksa oleh inspektorat," ujar Risma.

Di hari pertama masuk kerja itu, Risma dan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana serta sejumlah anggota DPRD Surabaya mengawali hari pertama masuk kerja ini dengan menggelar halal bihalal di halaman Balai Kota Surabaya.

Baca juga: Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda, Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama

"Ini rutin digelar setiap tahunnya. Mungkin tidak semua ASN yang ikut, tapi yang penting saya dan Pak Wisnu serta jajaran DPRD sudah menyiapkan, dan tujuannya memang untuk saling memaafkan," kata Risma.

"Mohon maaf lahir batin ya," imbuh Risma.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya M Fikser mengatakan, sanksi bagi pegawai dan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran tidak bisa ditentukan sekarang.

Mereka yang tidak masuk kerja, kata Fikser, akan lebih dulu dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat untuk mengetahui alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja.

"Saya tidak bisa katakan sekarang (sanksinya) kalau belum tahu hasil pemeriksaan. Tetapi yang jelas, ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat," kata Fikser.

Menurut Fikser, sanksi ringan adalah berupa teguran dari atasan langsung. Sementara itu, untuk sanksi sedang, yakni berupa penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat berkala.

Sedangkan untuk sanksi berat, imbuh Fikser, sanksi yang diterapkan berupa penururan pangkat, dibebaskan dari jabatan, hingga pemecatan.

"Jadi, memang akan dilihat dari tingkat kesalahan dari hasil pemeriksaan itu. Jadi, tidak bisa ditentukan sekarang sanksinya," ujar Fikser.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), menurut Fikser, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat itu akan disampaikan ke BKD.

Kemudian, diputus sanksi yang diberikan kepada pegawai atau ASN setelah diketahui hasil pemeriksaannya.

"Setelah itu akan dilaporkan kepada wali kota untuk diberikan sanksi. Jadi, laporan ke wali kota sudah ditentukan sanksinya (oleh Inspektorat dan BKD)," imbuh Fikser.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com