Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Keberadaan Balon Udara, Bisa Ledakkan Pesawat hingga Ganggu Penerbangan

Kompas.com - 07/06/2019, 15:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Air Nav Indonesia mengaku telah menerima laporan 26 pilot terkait keberadaan balon udara yang membahayakan penerbangan pesawat pada hari Rabu (5/6/2019).

Menurut Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC), Davitson Aritonang, balon udara tersebut terlihat di ketinggian 38.000 kaki.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan menerbangkan balon liar, baik saat ini maupun tahun-tahun berikutnya.

Sebab, penerbangan balon dapat mengganggu penerbangan pesawat udara.

Berikut ini fakta di balik maraknya kasus balon udara akhir-akhir ini:

1. Balon udara terlihat di wilayah Jawa dan Bali

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Davitson Aritonang mengatakan, ada 28 kasus yang dilaporkan oleh 26 pilot kepada pihak Air Nav Indonesia terkait keberadaan balon udara. 

“Dari 28 laporan seluruh Indonesia, ada 13 laporan yang berada di wilayah penerbangan MATSC. Balon udara itu terlihat di wilayah Jawa dan Bali yang diperkirakan diterbangkan dari wilayah tersebut. Ketinggian terbang balon udara itu mencapai 38.000 kaki, sedangkan di ketinggian itu penerbangan sangat padat,” katanya melalui keterangan pers di kantornya, Kamis (6/6/2019).

Davitson mengungkapkan, ukuran balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat berukuran besar. Laporan tersebut diterima Air Nav Indonesia dalam dua hari terakhir.

“Hari ini saja, Kamis (6/6/2019) pagi sudah kami terima satu laporan dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat di ketinggian 35.000 kaki. Sedangkan pada Rabu (5/6/2019) kemarin, mulai pukul 10.00 hingga 16.40 Wita kita terima laporan 28 kasus,” ungkap Davitson.

Baca juga: 26 Pilot Mengeluh, Balon Udara yang Dilepas Saat Lebaran Ganggu Penerbangan

2. Balon udara dengan tabung gas 3 kilogram

Petugas kepolisian mengamankan serpihan balon udara wisata yang meledak di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah meledak, Rabu (7/11/2018).  KOMPAS.com/Iqbal Fahmi Petugas kepolisian mengamankan serpihan balon udara wisata yang meledak di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah meledak, Rabu (7/11/2018).

Menurut Davitson, selain ukurannya yang besar, beberapa balon udara juga dilengkapi tabung gas 3 kilogram hingga 5 kilogram.

Hal itu memaksa pilot untuk keluar dari jalur agar terhindar dari balon udara tersebut.

“Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg. Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin. Bisa-bisa pesawat meledak di udara atau jatuh akibat balon udara itu," kata Davitson.

Davitson menjelaskan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com