GARUT, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pemuda yang dilaporkan telah melakukan pemerasan dengan ancaman senjata tajam kepada para pengemudi bus di jalur mudik atau jalur selatan Jawa Barat lintas Malangbong, Kabupaten Garut, Kamis (6/6/2019) malam.
"Kedua orang pembawa senjata tajam dibawa dan diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk pemeriksaan," kata Kepala Polsek Malangbong Iptu Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat (7/6/2019), dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial Dian Permana (21) warga Selaawi, Garut, dan Rizki Saepul Milah (21) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Polisi Gadungan yang Lakukan Pemerasan
Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau dapur yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
Kejahatan itu, kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Polsek Malangbong Brigadir Dani Nuroni, kemudian dilaporkan ke Kapolsek sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Kedua pemuda bertato itu, kata dia, memalak sopir bus sambil mengancam menggunakan senjata tajam sehingga membuat resah masyarakat terutama para pengguna jalan yang melewati jalur itu.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Pemuda ini Korban Pemerasan di Atas Truk
"Dua orang laki-laki yang memberhentikan kendaraan angkutan umum bus secara paksa dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau di Jalan Raya Malangbong Tasikmalaya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda terpaksa harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.