Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Juni ASN Wajib Masuk, jika Melanggar Sanksi Tegas Menanti

Kompas.com - 06/06/2019, 21:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Cimahi agar masuk kerja dan mengikuti apel setelah cuti Lebaran.

Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkot Cimahi kepada masyarakat bisa kembali normal.

Ajay mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.

"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jalan Karya Bakti, Kota Cimahi, Rabu (5/6/2019).

Baca juga: ASN Kena Sanksi jika Telat ke Kantor Sehabis Libur Lebaran

Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas akan menantinya.

"Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja," ujarnya.

Baca juga: ASN Kembali Kerja pada 10 Juni, yang Tak Hadir Wajib Dilaporkan

Terkait kewajiban ASN harus masuk saat hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi.

"Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran, semuanya harus masuk," kata Ajay.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Semua ASN Pemkot Cimahi Harus Masuk 10 Juni, yang Melanggar Dipastikan Kena Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com