MAKASSAR, KOMPAS.com - Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) Davitson Aritonang mengungkapkan, pesawat yang tersangkut balon udara yang berisi tabung gas 3 Kg atau 5 Kg bisa meledak.
“Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg. Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin. Bisa-bisa pesawat meledak di udara atau jatuh akibat balon udara itu," kata Davitson.
Baca juga: Menhub Imbau Warga Wonosobo Tak Lakukan Penerbangan Balon Udara Liar Lagi
Selain itu, tutur Davitson, bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor, pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube.
Lalu, menutupi bagian depan, menyebabkan mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan peswat tidak akurat, hingga pilot kesulitan mendapat visual quidance dalam pendaratan.
“Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktifitas lalulintas penerbangan sangat padat. Balon udara itu pun berada di ketinggian 38.000 kaki di jalur penerbangan padat,” ungkapnya.
Baca juga: Balon Udara Liar Ganggu Keselamatan di Ketinggian Pesawat
Davitson menuturkan, 28 balon udara itu berada di langit Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur. Alhasil, jalur penerbangan daerah tersebut sangat terganggu dengan banyaknya balon udara.
“Balon udara ini yang dilepas bebas sudah lama mengganggu aktifitas penerbangan, apalagi di saat perayaan lebaran. Tahun 2018 lalu, terdapat 70 laporan yang diterima seluruh Indonesia terkait balon udara. Namun tahun 2019 ini, baru sehari saja Rabu (5/6/2019) sudah ada 28 laporan yang diterima,” tambahnya.