Warga yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke kepolisian. Tak lama, petugas pun datang dan mencoba mengamankan Hilda yang masih memegang pisau.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi dalam keadaan yang tidak jelas. Pelaku sempat menggunting bagian belakang rambutnya dan mencuci tangannya yang penuh dengan darah sang ayah.
Baca juga: Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat
Akibat perbuatannya, Hilda dijatuhi hukuman pidana pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seperti pasal 351 ayat 3 KUHP.
Mantan perawat di RSUD Mataram ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Di tengah menjalani gelar perkara di Polres Mataram, Hilda sempat histeris dan berteriak memanggil-manggil sang ayah.
"Mamik (sebutan ayah), Mamik, mau ketemu Mamik," Hilda berteriak sembari menangis yang kemudian diamankan dua orang polwan ke sel tahanan untuk ditenangkan.
Sejauh ini polisi masih meyakini pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar, karena belum ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa yang terlihat dialami pelaku.
Baca juga: Putri yang Bunuh Ayah Saat Diingatkan Shalat Tiba-tiba Histeris Panggil Ayahnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.