BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa pelat yang digunakan mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah pelat palsu.
Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai peruntukan atau palsu. Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).
Baca juga: Fakta Fortuner Ugal-ugalan di Jalur Puncak, Pengendara Seorang Pelajar hingga Berpelat Dewa Palsu
Polisi, lanjut dia, sudah menilang pengemudi dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Kevin.
Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri. Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Puncak. Petugas kepolisian kemudian memberhentikannya di depan Simpang Taman Safari Indonesia.
Pengendara mobil berpelat polisi itu diketahui sebagai seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten. Selain Kevin, di dalam mobil itu juga terlihat seorang wanita duduk di sampingnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.