Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12.517 Warga Binaan Dapat Remisi, 90 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 03/06/2019, 15:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan cabang Rutan di Sumatera Utara saat ini sebanyak 34.287 orang.

Terdiri dari, narapidana pria sebanyak 22.610 orang, narapidana wanita sebanyak 1.255 orang, tahanan pria berjumlah 9.992 orang, dan tahanan wanita sebanyak 430 orang.

Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kum HAM) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus sebagian (RK-1) kepada 12.517 warga binaan.

Baca juga: 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2019

RK-1 adalah pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai dua bulan. Tahun ini, ada delapan narapidana kasus korupsi yang mendapatkannya.

Sebanyak 2.489 orang menerima remisi 15 hari. Remisi satu bulan diperuntukkan kepada 8.546 orang, remisi sebulan 15 hari untuk 1.188, dan remisi dua bulan untuk 204 orang.

Sementara Remisi Khusus Seluruhnya (RK-2) diberikan kepada 90 narapidana. Artinya mereka akan menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1440 Hijriah nanti.

"90 orang langsung bebas, penyerahan SK remisinya di masing-masing Lapas dan Rutan pada 5 Juni 2019, usai shalat Idul Fitri," kata Humas Kanwilkum HAM Sumut Josua Ginting yang dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (3/6/2019).

Baca juga: 13.706 Warga Binaan di Jabar Mendapatkan Remisi Idul Fitri

Dijelaskannya, narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 7.937 orang, sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika ada 103 orang dan remisi RK-2 satu orang, serta kasus ilegal logging sebanyak 6 orang.

Kemudian, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika sebanyak 4.462 dan remisi RK-2 sebanyak 15 orang. Sementara untuk kasus trafficking yang mendapat RK-1 sebanyak satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com