Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Utara Izinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Berlebaran

Kompas.com - 01/06/2019, 19:25 WIB
Masriadi ,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk berlebaran.

Sebab, lanjut dia, belum ada surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas dari Pemerintah Provinsi Aceh.

"Sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah provinsi. Jadi, saya tidak melarang juga penggunaan mobil dinas," kata pria yang akrab disapa Cek Mad lewat sambungan telepon, Sabtu (1/6/2019).

Baca juga: Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Jika mengacu surat edaran tahun lalu, maka seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas selama libur Idul Fitri.

"Nah saya pikir, kalau tidak berlaku lagi surat edaran tahun lalu itu, maka bolehlah mobil dinas di Aceh Utara dibawa keperluan lebaran hanya dalam Provinsi Aceh, sedangkan untuk perjalanan ke luar Provinsi Aceh, pegawai harus meminta izin penggunaan mobil dinas pada atasannya," ujarnya. 

Namun, dia mengingatkan seluruh pegawai agar menggunakan mobil dinas hanya di dalam provinsi selama arus mudik dan balik. 

Baca juga: Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Magetan Akan Berikan Sanksi Kepada ASN

"Kalau keluar provinsi itu minta izin dulu ke atasan masing-masing apa boleh digunakan mobil dinas, itu harus izin tertulis. Kalau digunakan dalam provinsi, bolehlah," kata Cek Mad. 

Sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas selama lebaran dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com