Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bantah Tutup Warung Lesehan yang Kenakan Rp 700.000 ke Pembeli

Kompas.com - 01/06/2019, 05:45 WIB
Aprillia Ika

Editor

SLAWI, KOMPAS.com - Kabar ditutupnya warung lesehan Lamongan Indah Bu Anny oleh Pemda Tegal dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tegal.

Warung lesehan itu viral di media sosial karena mengenakan harga Rp 700.000 untuk seporsi nasi dan tiga lauk ke pembelinya, seperti diunggah akun Facebook @Tijee Uyee Slalu dan akun Instagram @makassar_iinfo.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Warung Bu Anny yang bikin heboh karena harga tak lazim itu ditutup alias ditertibkan pada Kamis (30/5/2019) kemarin.

Ada netizen yang menulis Warung Bu Anny tutup setelah didatangi petugas Satpol PP sehari sebelumnya sehingga tidak berjualan pada Kamis malam, dan diunggah di @makassar_iinfo.

Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi, kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/5/2019) pagi, mengatakan tidak benar pihaknya menutup warung lesehan Lamongan Indah Bu Anny.

Baca juga: Viral Jual Seafood Terlalu Mahal, Pemilik Warung Lesehan: Ada Rupa Ada Harga

Tavip Mulyartomi menyampaikan bantahan itu saat sejumlah pemangku kepentingan mengikut rapat perihal penerbitan edaran wajib pencantuman harga bagi para PKL di ruangan Kepala Dinas Dagkop UKM Kabupaten Tegal.

Peserta rapat meliputi pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM), Satpol PP, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menurut Tavip, kedatangan personelnya ke warung di samping Kantor Kecamatan Slawi pada Rabu siang itu hanya untuk mengecek saja kebenaran keluhan pembeli yang viral. Mereka bertemu dengan pemilik warung dan berdialog.

"Tidak ada penutupan dari Satpol PP atau Pemkab Tegal. Warung itu tutup karena memang libur saja. Kami ke sana hanya melakukan investigasi dan memastikan kebenaran soal harga yang melejit di warung itu," kata dia, seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

Ternyata benar, warung di sana memang mahal harganya. "Keluhan Rp 700.000 memang benar adanya," kata Tavip Mulyartomi.

Upaya investigasi tersebut diperintahkan langsung Bupati Tegal, Umi Azizah untuk mengetahui kebenaran info viral yang beredar. Ternyata hasil investigasi tersebut sesuai dengan informasi para netizen.

Baca juga: Viral! Makan Bayar Rp 700 Ribu di Warung, Ini 4 Cara Menghindarinya

Ini solusi Pemkab Tegal

Menurutnya, pemerintah tidak bisa langsung semena-mena menutup usaha warung lesehan Lamongan Indah Bu Anny yang sudah berdiri sejak 2009 itu.

Penertiban hingga menutup sebuah warung atau tempat usaha memakan proses waktu yang panjang sehingga tidak mudah dan semena-mena.

Namun, Pemkab Tegal melalui instansi terkait menerbitkan surat edaran wajib mencantumkan daftar harga bagi pedagang kaki lima.

Surat edaran ini merupakan salah satu hasil rapat yang diikuti para pemangku kepentingan pada Jumat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com