Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Perdagangan Orang di NTT, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2019, 19:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat orang yang terlibat kasus perdagangan orang.

Kasubdit IV Renakta AKP Tatang Prajitno Panjaitan, kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Mapolda NTT, mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AS (32), KT (47), FST (41), dan S (44).

Tatang menyebut, AS (32) dan KT (47) berasal dari Kota Kupang, sedangkan FST (41) dan S (44) berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama IA (40)," ungkap Tatang.

Menurut Tatang, dua orang yang menjadi korban perdangan orang berinisial DYM (20) dan ESL (16), yang berasal dari Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca juga: Lima Gembong Perdagangan Orang di Lombok Ditangkap Polda NTB

Selain menangkap empat pelaku, lanjut Tatang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dua pelaku itu berinisial YB dan AB.

Kasus itu, kata Tatang, bermula ketika pelaku YB dan AB merekrut korban DYM dan ESL dengan cara berpacaran dengan kedua korban.

Setelah itu, kedua korban diserahkan kepada tersangka AS. AS kemudian mendatangi tersangka KT, meminta untuk dicarikan orang yang dapat mencarikan kedua korban pekerjaan.

Lalu tersangka KT menghubungi tersangka S yang beralamat di Batam, meminta agar dicarikan pekerjaan untuk kedua korban.

Tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening BCA milik tersangka KT, lalu tersangka KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK.

Tersangka S juga membelikan tiket pesawat dari Kupang ke Batam untuk kedua korban dengan kode booking dikirimkan kepada AS, lalu diberikan kepada FST untuk di-print tiketnya. Kedua korban diberangkatkan ke Batam.

Tersangka S juga memberikan uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk keperluan kedua korban di bandara.

Kedua korban tiba di Batam dan dijemput oleh tersangka S, lalu ditampung di rumahnya di Kota Batam.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang Mengaku Diperlakukan Buruk oleh Oknum KBRI Damaskus

Dalam penampungan, dibuatlah identitas palsu kedua korban.

“Kami juga temukan di Imigrasi Batam, dan terbitlah paspor untuk berangkat ke Malaysia dengan data yang sudah dipalsukan. Data yang dipalsukan adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP,” ungkap AKP Tatang, yang didampingi Ipda Viktor Nenotek.

“Empat tersangka sudah kami tangkap. Tiga tersangka kami tangkap di Kota Kupang dan satu tersangka kami tangkap di Batam,” ujar dia.

Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua ponsel, buku rekening, dan dokumen palsu korban.

Tatang mengatakan, pelaku KT adalah seorang perempuan berumur 47 tahun. Dia juga residivis yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.

"Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com