KUPANG, KOMPAS.com — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) menangkap empat orang yang terlibat kasus perdagangan orang.
Kasubdit IV Renakta AKP Tatang Prajitno Panjaitan, kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Mapolda NTT, mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AS (32), KT (47), FST (41), dan S (44).
Tatang menyebut, AS (32) dan KT (47) berasal dari Kota Kupang, sedangkan FST (41) dan S (44) berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama IA (40)," ungkap Tatang.
Menurut Tatang, dua orang yang menjadi korban perdangan orang berinisial DYM (20) dan ESL (16), yang berasal dari Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Lima Gembong Perdagangan Orang di Lombok Ditangkap Polda NTB
Selain menangkap empat pelaku, lanjut Tatang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dua pelaku itu berinisial YB dan AB.
Kasus itu, kata Tatang, bermula ketika pelaku YB dan AB merekrut korban DYM dan ESL dengan cara berpacaran dengan kedua korban.
Setelah itu, kedua korban diserahkan kepada tersangka AS. AS kemudian mendatangi tersangka KT, meminta untuk dicarikan orang yang dapat mencarikan kedua korban pekerjaan.
Lalu tersangka KT menghubungi tersangka S yang beralamat di Batam, meminta agar dicarikan pekerjaan untuk kedua korban.
Tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening BCA milik tersangka KT, lalu tersangka KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan