Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko THR 2019: Surabaya Ranking Pertama Pelanggaran Pencairan THR

Kompas.com - 31/05/2019, 18:42 WIB
Robertus Belarminus

Editor


SURABAYA, KOMPAS.com — Posko THR 2019 bentukan YLBHI-LBH Surabaya merilis pelanggaran pencairan THR 2019. Hasilnya, Kota Surabaya menempati ranking pertama.

Dari total delapan perusahaan di Jatim yang melakukan pelanggaran pencairan THR 2019, empat di antaranya terdapat di Surabaya.

"Surabaya paling banyak," kata Koordinator Posko THR 2019 Habibus Shalihin saat konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, seperti dilansir dari Tribunjatim.com, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Warga: Masak Gajian dan THR Habis Buat Pulang Kampung...

Habibus Shalihin mengatakan, hal itu bukanlah sesuatu yang baru karena berdasarkan temuan pihaknya pada 2018, Surabaya juga menempati ranking satu pelanggaran pencairan THR dari perusahaan kepada karyawannya.

"Meskipun tahun ini jumlahnya turun, Surabaya tetap terbanyak, sama seperti tahun kemarin," ujar dia.

Diketahui, YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) membentuk posko THR 2019 sejak Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Berawal dari Minta THR, Ormas Cekcok dengan Warga Petogogan

Hasilnya terdapat 715 korban yang hak THR-nya dilanggar oleh perusahaan.

Sebanyak delapan perusahaan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Jember.

_________

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Pelanggaran THR 2019, Posko THR 2019 : Surabaya Terbanyak" (Tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com