Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Rumah Dilabeli "Keluarga Miskin", 163 Penerima PKH Mundur karena Malu

Kompas.com - 31/05/2019, 14:52 WIB
Rachmawati

Editor

REMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut.

Mereka mundur karena malu rumahnya dipasangi label "Keluarga Miskin",

"Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin. Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga malu kalau dinyatakan miskin," ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan, Retnowati yang dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/5/2019) malam.

Perempuan yang akrab dipanggi Eno tersebut mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai wacana penyemprotan label "Keluarga Miskin" di dinding depan rumah penerima bantuan PKH.

Baca juga: Cairkan Dana, 2500 Penerima PKH di Madiun Harus Bayar Biaya Transpor

Tulisan lengkap label tersebut adalah "Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH (Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan).

"Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur. Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan,163 menyatakan mundur dan  hanya 2.672 yang diberi label 'keluarga miskin'," ungkapnya.

Di Desa Pamotan, misalnya, dari 363 Keluarga Penerima Manfaat ada 9 yang mengundurkan diri setelah wacana labelisasi disosialisasikan.

Eno mengatakan, KPM yang mengundurkan diri memang tergolong sudah mampu.

"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," katanya.

Sebelum mengundurkan diri meski telah mampu, banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.

Baca juga: Merasa Sudah Mampu, Puluhan Keluarga di Magetan Kembalikan Bantuan PKH

Di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, menurut Eno, masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin".

"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli. Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri. Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).

"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.

Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com