Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Akui NKRI, Napi Teroris Poso Tak Dapat Remisi Idul Fitri

Kompas.com - 31/05/2019, 11:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Napi terorisme asal Poso, Sugiatno alias Kang Su yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung, kemungkinan tidak akan mendapat remisi Idul Fitri.

Hal itu karena Sugiatno enggan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak segala bentuk paham nasionalis dan Pancasila.

"Untuk Kang Su ada syarat khusus mendapatkan remisi. Persyaratan khusus itu diantaranya dia harus bisa membuat pernyataan untuk dapat berkolaborasi dalam membantu pemerintah membongkar jaringannya. Kemudian membuat pernyataan sebagai, 'saya Indonesia saya NKRI', dan itu dua syarat yang tidak bisa dia penuhi," kata Kalapas Metro, Ismono BcIP, di Metro, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Kapolres Garut: Polisi Curiga Saat Mobil 5 Terduga Teroris Berputar Menghindar...

Dia menjelaskan, Kang Su dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada tahun 2015 lalu.

Saat ini Kang Su sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.

"Dia menjalan putusan pidana 8 tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman 2 tahun lagi. Kalau untuk narapidana terorisme itu memang belum bisa atau belum mau untuk mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, terutama penghormatan kepada bendera merah putih. Tapi tetap kami lakukan pembinaan terus. Sementara ini kami amati, dia hanya bisa bergaul dengan taman-teman sesamanya," ujar Ismono. 

Sugiatno alias Kang Su merupakan terpidana terorisme Poso dari Kelompok Santoso. Sejak 2012, dia sempat ditetapkan sebagai buronan/DPO.

Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.

Baca juga: 7 Fakta Pernyataan Tokoh Agama dan Politik Pasca-Pemilu, Waspada Teroris Menyusup hingga Fokus Ibadah Puasa Saja

 

Kini Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.

Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan remisi untuk 402 narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan. Namun, hanya 327 orang saja yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

"Rincianya 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan, serta hanya dua orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas, sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran 2019 ini," katanya menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com