Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Imbau Panitia Shalat Idul Fitri Tidak Gunakan Jalan Raya

Kompas.com - 30/05/2019, 22:43 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta mengimbau kepada panitia atau penyelenggara Shalat Idul Fitri untuk tidak menggunakan jalan raya sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi kemacetan maupun kepadatan kendaraan di jalan raya.

"Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di jalan-jalan raya untuk dihindari. Dan kalau memang harus di situ ya harus dikoordinasikan dengan baik, dengan kami, Dishub. Jangan sampai ada penyelenggaran yang tidak terorganisasi," kata Kepala Kemenag Kota Surakarta Musta'in Ahmad di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 3 Juni, Hilal Dipantau dari 105 Lokasi Ini

Musta'in menambahkan, imbauan itu dilakukan demi kebaikan bersama. Baik penyelenggara Shalat Idul Fitri maupun masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya.

Pihaknya tidak ingin penyelenggaraan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di jalan raya tersebut justru nantinya akan mengganggu arus lalu lintas.

"Sekarang volume kendaraan semakin banyak. Pergerakan masyarakat yang dinamis hal kayak gini harus kita sikapi," jelasnya.

Musta'in menyarankan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di tanah lapang maupun masjid. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan jalan raya.

"Tahun lalu masih ada yang menggunakan jalan sebagai tempat untuk Shalat Idul Fitri. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Menteri Agama

Sementara berkaitan dengan pembagian zakat fitrah, Musta'in mengimbau kepada panitia supaya tidak terjadi antrean panjang.

Menurut Musta'in, bukan penerima zakat yang dihadirkan untuk mengambil zakat fitrah, melainkan panitia mengantarkan ke rumah penerima zakat.

"Harapan kami masjid-masjid atau lembaga penyelenggara zakat untuk mengantarkannya ke lokasi penerima zakat. Supaya nantinya tidak terjadi antrean panjang dalam penyaluran zakat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com