Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satroni Kos-kosan Perempuan, Rampok Bergolok Diringkus Polisi

Kompas.com - 30/05/2019, 13:54 WIB
Agie Permadi,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah 13 kali melakukan aksi perampokan di wilayah Kota Bandung, MRF (25) dan MMA alias Alip (24) akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tak hanya itu, salah satu perampok itu pun terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki kanannya lantaran melawan saat ditangkap.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengatakan penangkapan dua rampok ini berawal dari dua laporan perampokan di Percetakan Indowarna, Kompleks Pertokoan Benori pada Sabtu (6/4/2019) pukul 05.00 WIB dan kos-kosan perempuan di Kelurahan Babakansari pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Tiga Pria Rampok Kepala Sekolah di Aceh Utara, Mobil Avanza Dibawa Kabur

Setelah olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.

"Kaki kanan Alip ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap," kata Asep di Mapolsek Kiaracondong, Kamis (30/5/2019).

Menurut Asep, kedua tersangka ini merupakan perampok yang kerap menyantroni kosan. "Biasanya kosan yang dihuni perempuan," katanya.

Mereka memiliki perannya masing-masing. MRF yang melakukan aksi perampokan dan Alip melakukan pengawasan.

Aksi keduanya dinilai cukup sadis. Saat merampok di Percetakan Indowarna, Kompleks Pertokoan Benori, pelaku sempat mengikat karyawan dan  mengancam menggunakan golok.

Baca juga: Tertangkapnya Sopir Pribadi yang Rampok Uang Milik Bos SPBU...

Bahkan, mereka mengambil paksa barang milik enam karyawan percetakan, seperti ponsel, uang tunai, rokok elektrik, dan gitar.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp11.900.000," kata Asep.

Pelaku juga mengancam para penghuni kosan perempuan di Kelurahan Babakansari dengan menggunakan golok dan memaksa para penghuni yang sebagian besar perempuan untuk menyerahkan posel, laptop, dan uang tunai dengan total  kerugian hingga Rp 20 juta

Atas perbuatannya, para perampok ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: S Nekat Rampok Bos SPBU karena Terlilit Utang

Sementara itu, tersangka MRF mengaku telah 13 kali melakukan perampokan di Kota Bandung. Target perampokannya adalah tempat yang dihuni perempuan.

"Saya intai dulu. Kalau penghuninya perempuan, saya rampok," katanya.

Ia mengaku, uang hasil dari perampokan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat makan sehari-hari," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com