Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bantul Perbolehkan Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 29/05/2019, 23:28 WIB
Markus Yuwono,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bupati Bantul, Suharsono tidak melarang mobil dinas digunakan untuk mudik pejabat. Namun demikian jaraknya tidak boleh jauh, hanya seputaran DIY dan Jawa Tengah.

"Tidak saya larang, silahkan jika mau bersilaturahmi dengan menggunakan mobil dinas," katanya kepada wartawan di kantor Pemda Bantul, Rabu (29/5/2019). 

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi pejabat yang akan mudik ke wilayah Jawa Tengah dan DIY. Untuk di luar wilayah tersebut tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

Baca juga: Gubernur Sumbar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Kecuali...

Bupati juga mengingatkan seluruh biaya mulai dari BBM hingga bilamana terjadi kecelakaan harus ditanggung pemakai.

"Terus plat nomor kendaraan tetap merah, pokoknya jangan diganti, kalau diganti malah saya cabut," ujarnya.

Selain mobil dinas, mantan polisi ini juga memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima parcel. Namun tak lupa dirinya berpesan agar hanya parcel makanan, bukan yang lain.

Apalagi tradisi berkirim makanan saat hari raya sudah ada sejak dulu di lingkungan masyarakat. Dia percaya tidak ada warga yang sampai mengirimkan barang berharga maupun mewah untuk para ASN.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Tolak Pemberian Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya...

 

"Paling kalau di desa kan hanya sebatas buah, kue, tidak seperti di kota, dan yang jelas lain dengan di Jakarta," ujarnya.

Suharsono menilai, kebijakan ini tidak mempengaruhi kinerja ASN. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"Fleksibel sajalah, jangan kenceng-kenceng," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com