Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sanksi Bagi Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Pelabuhan Merak?

Kompas.com - 29/05/2019, 20:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/5/2019).

Dinas Perhubungan ( Dishub) Banten mengimbau pemudik untuk menyesuaikan dengan jadwal.

Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan. Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.

"Nanti akan kami sosialisasikan lewat running text di televisi, kapan waktu tepatnya diberlakukan untuk ganjil atau genap," kata Herdi kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Ada Ganjil Genap di Pelabuhan Merak, Pemudik Diminta Sesuaikan Jadwal

Herdi mengatakan, ganjil genap akan dimulai pada Kamis pukul 20.00 WIB.

Jika pengendara sudah terlanjur jalan sore atau malam harinya, atau jika tidak mengetahui jadwal, maka akan tetap dipersilahkan untuk melintas, tanpa ada larangan dan sanksi.

Baca juga: Macet di Jalan Tol, Ini Jalur Alternatif Menuju Pelabuhan Merak

 

Herdi mengatakan, tidak ada zona khusus untuk aturan ini. Ganjil genap diberlakukan hanya untuk mengurai penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak pada malam hari.

"Tahun-tahun sebelumnya kan begitu, pemudik banyak yang memilih nyebrang malam hari, dengan pertimbangan bisa sampai Bakauheni pagi hari, akhirnya menumpuk di Merak hingga ke gerbang tol," katanya.

(Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com