Penertiban rumpon-rumpon ilegal di perbatasan Indonesia-Filipina terus dilakukan.
Sebanyak 21 rumpon berhasil diamankan dan segera dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KP Hiu-15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil mengamankan 4 rumpon di perairan Sulawesi Utara pada hari Senin (13/5/2019).
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, melalui siaran pers, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan RI Sita Rumpon Milik Nelayan Filipina
Berdasar data dari petugas, banyak nelayan asal Filipina yang memasang banyak rumpon di perairan perbatasan.
"Setidaknya selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan sudah ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," tambah Agus.
Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia.
Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.
Baca Juga: Digagalkan, Penyeludupan Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bandara Soetta
Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.