Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penertiban 33 Karang Buatan Ilegal, Milik Warga Filipina hingga Rugikan Nelayan Indonesia

Kompas.com - 29/05/2019, 18:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 21 rumpon atau karang buatan ilegal diamankan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina, Sabtu (25/5/2019).

Puluhan rumpon tersebut diduga kuat milik nelayan asing yang memasang tanpa izin.

Keberadaan rumpon tersebut merugikan para nelayan Indonesia. Pasalnya, ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan asing.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Puluhan rumpon milik nelayan Filipina

Sebuah kapal penumpang, KM Mulia Indah, rute Baubau_Wakatobi menabrak rumpon di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/2/2018) malam. Akibatnya, lambung kapal bocor dan as kemudi patah sehingga tidak bisa gerakan. Handout Sebuah kapal penumpang, KM Mulia Indah, rute Baubau_Wakatobi menabrak rumpon di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/2/2018) malam. Akibatnya, lambung kapal bocor dan as kemudi patah sehingga tidak bisa gerakan.

Berdasar keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, 21 rumpon berhasil diamankan selama dua hari.

"Penertiban tujuh rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5/2019) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono," katanya.

Puluhan rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.

Baca Juga: Kapal Pengawas RI Sita 21 Rumpon Diduga Milik Nelayan Filipina di Perairan Sulawesi Utara

2. Melanggar peraturan menteri

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memantau perairan Natuna di KRI Usman HarunCom Kementerian Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memantau perairan Natuna di KRI Usman Harun

Pemasangan rumpon oleh warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Cara tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

Peratiran itu mewajibkan setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, melalui siaran pers, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Anak Buah Susi Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Sulut Perbatasan Filipina

3. Penertiban di perairan perbatasan Indonesia-Filipina

Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com