KOMPAS.com - Sebanyak 21 rumpon atau karang buatan ilegal diamankan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina, Sabtu (25/5/2019).
Puluhan rumpon tersebut diduga kuat milik nelayan asing yang memasang tanpa izin.
Keberadaan rumpon tersebut merugikan para nelayan Indonesia. Pasalnya, ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan asing.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, 21 rumpon berhasil diamankan selama dua hari.
"Penertiban tujuh rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5/2019) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono," katanya.
Puluhan rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.
Baca Juga: Kapal Pengawas RI Sita 21 Rumpon Diduga Milik Nelayan Filipina di Perairan Sulawesi Utara
Pemasangan rumpon oleh warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Cara tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.
Peratiran itu mewajibkan setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, melalui siaran pers, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Anak Buah Susi Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Sulut Perbatasan Filipina