Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dahnil Anzar, Polda Sumut Juga Panggil Mahasiswa, Presidium GNKR dan Ketua FUI

Kompas.com - 29/05/2019, 10:34 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Proses penyidikan atas laporan Fauzi Ramadhan Singarimbun terkait dugaan tindak pidana makar pada 8 Mei 2019, maka Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Polda Sumut pada Selasa (28/5/2018).

Tidak hanya juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Penyidik juga memanggil mahasiswa, presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat hingga Ketua Forum Umat Islam untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyuratan kembali kapada Dahnil yang menurutnya, di media yang bersangkutan mengaku belum membaca surat panggilan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Dahnil Anzar soal Kebohongan Ratna Sarumpaet...

Namun, Agus belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan kepadanya akan dilayangkan.

"'Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang beliau sempat, nanti akan kita koordinasikan supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi, dalam kasus beberapa tersangka yang kemarin sudah dikenakan," katanya kepada wartawan, Selasa.

Selain Dahnil, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya terkait dugaan makar ini, masing-masing Angga Fahmi (mahasiswa), Presidium GNKR, serta Ketua FUI Indra Suheri.

Namun hingga Selasa sore, ketiganya belum juga hadir ke Mapolda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Tetapkan dua tersangka gerakan makar

Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar.

Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain.

MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5) siang, setelah tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, dilakukan petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.

Baca juga: Maklumat Polda Sumut, Unjuk Rasa Bertujuan Makar Diancam Hukuman Seumur Hidup

"Jadi keduanya saat ini sudah ditahan," jelasnya.

MP Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

"Pernyataan-pernyatan bermuatan makar itu mereka sampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com