SERANG, KOMPAS.com - Ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan di Pelabuhan Merak, Kamis (30/5/2019).
Untuk kenyamanan bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengimbau pemudik untuk menyesuaikan dengan jadwal.
Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan. Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.
"Nanti akan kami sosialisasikan lewat running text di televisi, kapan waktu tepatnya diberlakukan untuk ganjil atau genap," kata Herdi kepada Kompas.com dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Ganjil Genap di Pelabuhan Merak mulai Berlaku Kamis, Ini yang Harus Diperhatikan
Jika sudah mengetahui kapan jadwal yang sesuai dengan tanda nomor kendaraannya, kata Herdi, pemudik bisa menyesuaikan waktu keberangkatan, hingga tiba di Merak sesuai dengan jadwal.
Misalnya, untuk tanggal 1 Juni, jika pemudik berangkat dari Jakarta dengan tanda nomor kendaraan ganjil, maka diusahakan untuk berangkat pagi atau siang hari, sehingga tiba di Merak pada sore hari.
"Karena pada malam harinya diprioritaskan untuk kendaraan genap," katanya.
Namun, jika pengendara sudah terlanjur jalan sore atau malam harinya, atau jika tidak mengetahui jadwal, maka akan tetap dipersilahkan untuk melintas, tanpa ada larangan dan sanksi.
Herdi mengatakan, tidak ada zona khusus untuk aturan ini. Ganjil genap diberlakukan hanya untuk mengurai penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak pada malam hari.
"Tahun-tahun sebelumnya kan begitu, pemudik banyak yang memilih nyebrang malam hari, dengan pertimbangan bisa sampai Bakauheni pagi hari, akhirnya menumpuk di Merak hingga ke gerbang tol," katanya.
Baca juga: Mudik Lebaran, Pelabuhan Merak-Bakauheni Berlakukan Ganjil Genap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.