Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Diblokir, Kejati Jatim Proses Pembukaan Rekening La Nyalla

Kompas.com - 28/05/2019, 20:49 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - 3 tahun lebih diblokir, rekening La Nyalla Mattalitti saat ini sedang diproses untuk dibuka. Pembukaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk proses pembukaan rekening mantan Ketua Umum PSSI itu.

"Kelengkapan administrasi pembukaan sudah diteken, sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan," katanya, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Kalah Praperadilan, Kajati Jatim Ingin Kasus La Nyalla Ditangani Pengadilan Tipikor

Sebenarnya, kata dia, jaksa dari Kejari Surabaya sudah berupaya membuka blokir dengan memenuhi isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada 2017 lalu.

"Tapi upaya itu ditolak perbankan, karena permohonan pemblokiran dilakukan oleh jaksa Kejati Jatim. Jadi yang membuka juga harus jaksa Kejati Jatim," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa memblokir rekening La Nyalla untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah di kamar dagang dan industri Jatim tahun 2016 lalu.

Baca juga: Raup 2,26 Juta Suara, La Nyalla Lolos Jadi Anggota DPD dari Jatim

Atas perkara tersebut, La Nyalla sempat dijadikan terdakwa dan diadili. Namun pada akhir 2016, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas La Nyalla.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam perkembangannya, pada 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com