Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

53 Napi Lapas Langkat yang Kabur Masih Buron, Diimbau Segera Menyerahkan Diri

Kompas.com - 28/05/2019, 15:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Sumatera utara Dewa Putu Gede mengatakan, dari 147 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langkat yang kabur, tinggal 53 narapidana lagi yang belum kembali.

"53 orang lagi masih di luar," ucap Dewa saat dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan teleponnya, Selasa (28/5/2019).

Ditanya apakah ada batas waktu untuk para narapidana menyerahkan diri, Dewa bilang tidak ada.

Padahal sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto yang dimintai komentarnya sewaktu meninjau proses rekapitulasi di KPU Sumut mengatakan, setelah identitas para narapidana diumumkan, pihaknya memberi waktu satu minggu agar para narapidana menyerahkan diri.

Baca juga: Cerita di Balik Kericuhan Lapas Langkat, Dugaan Penganiayaan hingga Napi Kelaparan (2)

Lewat batas waktu yang ditentukan, polisi tidak akan mentolelir lagi dan tak segan-segan memberikan tindakan tegas.

"Berdasarkan data valid yang kita terima dari Lapas, berikut identitas dan alamatnya, himbauan kita agar menyerahkan diri. Kita kasi waktu satu minggu, kalau mereka melawan, kita tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas," kata Agus waktu itu.

Menanggapi ucapan Kapolda ini, Dewa membenarkan namun sebisa mungkin dia berharap tindakan tegas tersebut tidak membuat ketakutan kepada narapidana dan keluarganya.

Seharusnya mau menyerahkan diri jadi malah ketakutan. Dewa lalu mencontohkan tahanan di Riau yang kabur pada 2017 lalu, ketika akhirnya menyerahkan diri, tetap diterima.

Apalagi kalau menyerahkan diri dengan sukarela, akan diterima dengan baik dan dijamin tidak akan ada kekerasan.

Baca juga: Melihat Kondisi Lapas Langkat Pascakerusuhan 16 Mei (1)

"Tetap diberikan waktu yang baik supaya mereka secepat mungkin menyerahkan diri. Kita masih memakai toleransi juga, kalau memang sudah niatnya menyerahkan diri," ucapnya.

Kekhawatirannya malah kepada para tahanan yang kabur sudah keluar pulau dan provinsi. Menurutnya, kalau sudah lama jadi buronan dan akhirnya tertangkap, harus ditindak tegas.

Kasus tahanan di Riau, malah berujung penganiayaan massa. Pasalnya, sudah tiga bulan melarikan diri malah membuat kejahatan lagi.

"Intinya menyerahkan dirilah secera sukarela, kami terima sampai kapanpun...!" tegas Dewa.

Bagi yang ingin menyerahkan diri, bisa mendatangi aparat desa masing-masing, aparat keamanan atau ke Kanwilkumham Sumut, bisa juga langsung mendatangi Lapas Klas III Narkotika Langkat atau Lapas-Lapas yang terdekat dengan tempat pelariannya.

Baca juga: Pascakerusuhan, Kalapas Narkotika Langkat Dinonaktifkan

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi pada 16 Mei 2019 lalu. Ribuan warga binaan melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Lapas, sebagian lain mengambil kesempatan kabur karena pintu gerbang sudah terbuka dan petugas lapas lari menyelamatkan diri.

Pemicunya, razia narkoba dan telepon genggam berujung dugaan penganiayaan kepada salah seorang napi yang biasa dipanggil Ajo.

Dewa Putu Gede mengatakan, para tahanan tidak terima dengan razia itu lalu mengamuk. Mereka mengejar petugas, melakukan perusakan dan pembakaran.

Dirinya langsung mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi kejadian, isinya supaya tidak melakukan kekerasan terhadap narapidana.

Jika ditemukan narkoba di Lapas berkapasitas 915 orang namun sekarang penghuninya 1.500-an narapidana itu agar segera berkoordinasi dengan polisi dan badan narkotika.

Bantah adanya penganiayaan 

Dewa membantah soal tudingan penganiayaan kepada narapidana. Menurutnya, saat razia tersebut, napi yang dicurigai lari dan terjatuh.

Razia dilakukan karena sudah empat kali ditemukan narkoba di dalam Lapas. Kuat dugaannya, para warga binaan tidak menyukai razia yang dilakukan petugas lalu mengada-ngada dengan mengatakan telah terjadi penganiayaan dan sebagainya.

Soal pungutan liar, peredaran narkoba, penggunan telepon genggam atau perlakukan petugas Lapas, pihaknya sedang menginvetigasi kebenarannya.

Dewa menegaskan, semua pihak yang terbukti terlibat dan melakukan tindakan melawan hukum baik petugas maupun warga binaan, sesuai instruksi Menkumham Yasonna akan ditindak tegas. Untuk warga binan, sanksi pastinya adalah tak mendapat remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com