Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengawas RI Sita 21 Rumpon Diduga Milik Nelayan Filipina di Perairan Sulawesi Utara

Kompas.com - 28/05/2019, 15:06 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina.

"Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5/2019) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

Baca juga: Anak Buah Susi Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Sulut Perbatasan Filipina

“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Baca juga: Kapal Pengawas Perikanan RI Sita Rumpon Milik Nelayan Filipina

Rumpon-rumpon tersebut kini dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com