MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Balai Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Barantan) Mataram, mengamankan tujuh ekor burung dalam paralon yang dibawa TKI dari Malaysia di Lombok International Airport (LIA), Minggu (26/5/2019).
"Tiga ekor kacer sudah mati, sisanya (hidup) kita amankan," kata Arinaung, Kepala Karantina Pertanian Mataram seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Tujuh ekor burung tersebut ditemukan dalam paralon yang ditumpuk bersama pakaian di dalam koper.
Arinaung menyebutkan, kepada petugas karantina pemilik burung berkilah bahwa satwa yang dibawanya tersebut hanya titipan.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 41 Komodo, KLHK Apresiasi Polri
Tujuh ekor burung tersebut terdiri dari empat ekor burung perkutut dan tiga ekor burung kacer yang ditemukan sudah mati.
Selain burung yang dimasukkan ke dalam paralon, petugas juga mengamankan benih kacang panjang sebanyak 400 kg dan benih labu 50 gram dari Malaysia.
Sesuai Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan No. 19 tahun 1992, yang saat ini tegah direvisi oleh DPR RI, setiap komoditas yang dilalulintaskan baik antar area dalam wilayah NKRI maupun dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta harus memenuhi persyaratan kesehatan karantina.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi masuk dan tersebaranya hama dan penyakit baik antar pulau di Indonesia maupun dari luar negeri.
Baca juga: Selundupkan Ribuan Benih Lobster, Pemilik Melarikan Diri dengan Lompat ke Air
Menurut Arinaung, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahayanya membawa komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan tanpa dilengkapi jaminan kesehatan yang dibawa dari negara luar masuk ke Indonesia.
"Satu atau dua ekor, atau beberapa butir benih saja itu resikonya sama. Kalau penyakitnya sudah masuk, nanti susah lagi penanganannya. Butuh anggaran besar, belum kerugian ekonomi petani lokal, bahaya!" tegasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan