Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Senang Diberhentikan, 2 ASN Gugat Bupati Bandung

Kompas.com - 28/05/2019, 12:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, membenarkan adanya gugatan oleh dua mantan ASN kepada Bupati Bandung Dadang M Naser ke PTUN.

"Betul ada gugatan dari dua mantan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Wawan dan Iwan," ujarnya di Soreang, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Siap Hadapi Gugatan Calon Sekda

Dicky mengatakan, pihak tergugat dalam dua kasus tersebut adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.

Dalam persidangan nantinya, Dicky akan bertugas sebagai kuasa hukum bupati.

Baca juga: Daftar ke PTUN, Benny Bachtiar Resmi Gugat Wali Kota Bandung

Hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan data-data yang akan digunakan dalam persidangan nanti.

"Kami mencari data-data setelah beberapa hari lalu memenuhi surat panggilan (relas) dari pengadilan terkait adanya gugatan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Mantan ASN Gugat Bupati Bandung Dadang M Naser, Kabag Hukum Setda Respons Begini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com