Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Rumah Warga Usai Menjambret, Seorang Remaja Ditangkap

Kompas.com - 27/05/2019, 23:46 WIB
Citra Indriani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com -  Seorang remaja berinisial RG (21) ditangkap warga usai melakukan penjambretan di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Pelaku sempat kabur ke rumah warga sebelum ditangkap.

Pelaku pencurian ini diketahui seorang pengangguran, warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dirinya kini mendekam di Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pelaku sebenarnya dua orang. Namun, satu pelaku berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

"Ada satu DPO (Daftar pencarian orang) berinisial EGY, masih remaja juga. Saat ini sedang dilakukan pengejaran," ujar Juper dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap

Pelaku melakukan jambret terhadap korban di Jalan Delima pada Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang membeli minum.

" Kemudian pada saat korban sedang menunggu pesanan, tiba-tiba datang dua orang laki-laki merampas handphone di tangan korban," ujarnya. 

Korban, lanjut dia, langsung melakukan pengejaran sambil teriak minta tolong. Warga disekitar lokasi terkejut, dan ikut membantu mengejar pelaku.

Dalam pengejaran yang dibantu warga tersebut, pelaku terjebak disebuah gang buntu. Sehingga kedua pelaku turun dari sepeda motor lalu kabur.

"Kedua pelaku kabur dan manjat ke atas rumah warga. Satu pelaku, yakni RG jatuh dan langsung diamankan warga. Termasuk barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan sebuah kwitansi pembelian handphone," ujarnya.  

Baca juga: Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Pemilik Hotel yang Todongkan Senjata ke Pedagang

Setelah diamankan warga, kemudian diserahkan ke pihak berwajib.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curat, diancam tujuh tahun penjara.

"Kasusnya masih kami kembangkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com