Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6554 Botol Miras Stok Malam Takbiran Diamankan Satpol PP Garut

Kompas.com - 27/05/2019, 20:44 WIB
Ari Maulana Karang,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

GARUT, Kompas.com – Sebanyak 6554 botol minuman keras dari berbagai merk, diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut.

Ribuan botol miras tersebut diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang mengungkapkan, selama bulan Ramadhan ini pihaknya memang gencar melakukan operasi pekat, termasuk mengamankan minuman keras di wilayah perkotaan.

“Selama kurang lebih tiga minggu ini, ada 6554 botol miras yang berhasil kami amankan,” jelas Hendra saat ditemui di kantornya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Pabrik Miras Tradisional di Dalam Hutan Digerebek, 1,1 Ton Disita

Hendra mengungkapkan, pihaknya memang telah memperkirakan selama bulan Ramadhan ini ada peredaran miras yang tinggi, terutama menghadapi malam takbiran. Karenanya, pihaknya sejak awal Ramadhan terus mengintensifkan razia miras.

“Yang kami amankan ini kebanyakan miras untuk stok malam takbiran, kami khawatir miras ini akan meracuni ribuan warga Garut pada malam takbiran nanti,” jelasnya.

Miras-miras yang diamankan, menurut Hendra, diamankan dari berbagai tempat. Namun yang paling banyak didapatkan dari kawasan SOR Merdeka, Kerkhof Kecamatan Tarogong Kidul. Selain itu, banyak juga miras yang diamankan dari kios-kios eceran dan warung-warung.

Baca juga: Habis Buka Puasa Tenggak Miras, Dua Remaja Ini Rampas Ponsel

Menurut Hendra, pihaknya mendapatkan titik-titik penjualan miras berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pedagangnya kebanyakan melarikan diri saat petugas datang. Namun, ada juga di antara mereka yang berhasil diamankan petugas.

“Dari pedagang ini, kami dapat informasi soal tempat-tempat penyimpanan miras, ternyata ada berbagai tempat yang dijadikan tempat penyimpanannya, mulai dari selokan sampai tempat sampah,” katanya.

Selain selokan dan tempat sampah, menurut Hendra, miras-miras tersebut ada juga yang disembunyikan di tumpukan batako dan gerobak-gerobak tempat berjualan makanan.

Karena sebelumnya pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan miras tersebut, akhirnya miras-miras yang disembunyikan berhasil diamankan.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Miras di Perbatasan Provinsi

Hendra menegaskan, jajarannya melakukan razia miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat, di antaranya menyebutkan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan atau menyajikan minuman beralkohol, mengkonsumsi atau menyalahgunakan minuman beralkohol baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.

“Ada juga larangan mabuk, meracik, meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri atau diperjualbelikan dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat dibawah umur,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com