Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Artis VA Dituntut Masing-masing 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/05/2019, 20:30 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - 2 mucikari artis VA dituntut masing-masing 7 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/5/2019). Keduanya adalah mucikari TN dan N.

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu menyebut, kedua mucikari tersebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut keduanya untuk dihukum pidana penjara selama 7 bulan penjara," katanya.

Baca juga: Joshua, Nama Pemesan Kamar Tempat Artis VA Digerebek

Merespon tuntutan jaksa, kuasa hukum mucikari TN dan N, Robert Mantinia mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Fakta persidangan, klien kami membuktikan jika dia tidak bersalah. Harusnya jaksa menuntut bebas. Pekan depan kami ajukan pembelaan," jelasnya.

Materi tuntutan sedianya juga dibacakan untuk mucikari ES, namun karena mucikari ES masih menjalani sidang keterangan terdakwa. Mucikari ES dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

Ketiga mucikari perempuan tersebut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA awal tahun lalu.

Baca juga: Penyidik Polisi dan Artis VA Berbeda Sebut Ciri Fisik Pria Pemesan

Selain kerap bertransaksi menggunakan media sosial, ketiga mucikari itu disebut mengambil keuntungan dari tarif artis VA yang disepakati yakni Rp 80 juta untuk sekali kencan. Dari jumlah itu, artis VA mengaku hanya mendapatkan Rp 35 juta.

Dalam rangkaian kasus ini, artis VA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com